Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
Selasa, 21 Februari 2012 – 22:33 WIB
Sementara hal yang memberatkan, karena Murman dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang kepada DPRD merupakan perbuatan yang kurang peka terhadap program pemberantasan korupsi," ucap majelis.
Atas putusan itu, baik Murman maupun kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Demikan pula dengan JPU KPK yang menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi yang didakwa menyuap DPRD danpenyalahgunaaan APBD, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza