Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
Selasa, 21 Februari 2012 – 22:33 WIB

Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
Sementara hal yang memberatkan, karena Murman dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang kepada DPRD merupakan perbuatan yang kurang peka terhadap program pemberantasan korupsi," ucap majelis.
Atas putusan itu, baik Murman maupun kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Demikan pula dengan JPU KPK yang menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi yang didakwa menyuap DPRD danpenyalahgunaaan APBD, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana