Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2011 – 14:21 WIB
Pada pertemuan itu Murman menjanjikan komisi kepada DPRD Seluma jika Ranperda Pengikatan dana Infratsruktur secara multiyears bisa disetujui para wakil rakyat di Seluma. "Kalau program multiyears ini berhasil disetujui, di situlah saya akan bisa membantu anggota DPRD Seluma sebesar lima persen dari keuntungan perusahaan dengan meminta dana kepada pemborong (rekanan proyek infrastruktur) yang telah memenangkan tender," ujar JPU mengutip omongan Murman.
Baca Juga:
Akhirnya, Ranperda yang diusulkan Murman memang disetujui oleh DPRD Seluma pada 30 November 2010. Selanjutnya, Murman memanggil Erwin Paman selaku pelaksana tugas Kadis Pekerjaan Umum Seluma untuk mengatur agar PT Puguk Sakti Permai (PSP) memenangkan tender.
PT PSP Sendiri adalah perusahaan milik Murman. "Nanti PT PSP akan ikut tender, kamu ikuti saja prosedur tapi bagaimana agar nanti PT PSP bisa menang," kata JPU mengutip ucapan Murman ke Erwin.
PT PSP yang seluruh pengurusnya adalah keluarga Murman, sebenarnya tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di Seluma. Namun akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar.
JAKARTA - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwa. Murman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah