Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2011 – 14:21 WIB

Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Pada pertemuan itu Murman menjanjikan komisi kepada DPRD Seluma jika Ranperda Pengikatan dana Infratsruktur secara multiyears bisa disetujui para wakil rakyat di Seluma. "Kalau program multiyears ini berhasil disetujui, di situlah saya akan bisa membantu anggota DPRD Seluma sebesar lima persen dari keuntungan perusahaan dengan meminta dana kepada pemborong (rekanan proyek infrastruktur) yang telah memenangkan tender," ujar JPU mengutip omongan Murman.
Baca Juga:
Akhirnya, Ranperda yang diusulkan Murman memang disetujui oleh DPRD Seluma pada 30 November 2010. Selanjutnya, Murman memanggil Erwin Paman selaku pelaksana tugas Kadis Pekerjaan Umum Seluma untuk mengatur agar PT Puguk Sakti Permai (PSP) memenangkan tender.
PT PSP Sendiri adalah perusahaan milik Murman. "Nanti PT PSP akan ikut tender, kamu ikuti saja prosedur tapi bagaimana agar nanti PT PSP bisa menang," kata JPU mengutip ucapan Murman ke Erwin.
PT PSP yang seluruh pengurusnya adalah keluarga Murman, sebenarnya tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di Seluma. Namun akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar.
JAKARTA - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwa. Murman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung