Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2011 – 14:21 WIB

Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
PT PSP pula yang akhirnya memberi uang ke para anggota DPRD Seluma. Penyerahan uang dilakukan oleh Ali Amra selaku Dirut PT PSP kepada para anggota dan pimpinan DPRD Seluma.
Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair kesatu Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dakwaan primair keduanya, Murman yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama. Sedangkan dakwaan subsidiarnya, Murman dijerat dengan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Atas dakwan itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Naingolan memberi kesempatan kepada Murman untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Murman yang duduk di kursi terdakwa langsung menanggapinya.
"Saya dan tim penasihat hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap pria kelahiran 21 November 1960 itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwa. Murman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung