Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2011 – 14:21 WIB
PT PSP pula yang akhirnya memberi uang ke para anggota DPRD Seluma. Penyerahan uang dilakukan oleh Ali Amra selaku Dirut PT PSP kepada para anggota dan pimpinan DPRD Seluma.
Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair kesatu Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dakwaan primair keduanya, Murman yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama. Sedangkan dakwaan subsidiarnya, Murman dijerat dengan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Atas dakwan itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Naingolan memberi kesempatan kepada Murman untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Murman yang duduk di kursi terdakwa langsung menanggapinya.
"Saya dan tim penasihat hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap pria kelahiran 21 November 1960 itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwa. Murman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week