Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara
Kamis, 30 Agustus 2012 – 14:14 WIB

Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara
"Pemberian uang dilakukan spontan, tidak ada kaitan dengan perda. Permintaan anggota DPRD itu (pemberian uang), dan hanya 14 orang, bukan 27 orang," katanya.
Sedangkan Ali Amra masih pikir-pikir. Dalam perkara itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman kepada Bupati Seluma Murman Effendi dengan penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Bengkulu, Erwin Paman dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyogok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Siloam Hospitals Tawarkan Operasi Jantung Bawaan Minim Sayatan
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan