Sogok DPRD Seluma, Pengusaha Dijerat KPK
Jumat, 20 Januari 2012 – 20:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus terkait penyusunan anggaran dalam APBD Seluma. Setelah mengantar Bupati Seluma, Murman Effendi ke meja hijau lantaran didakwa korupsi, kini KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama. Peran Ali dalam kasus korupsi itu adalah bersama-sama dengan Murman Effendi menyogok DPRD Seluma agar meloloskan Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten Seluma tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Infrastruktur dengan APBD tahun jamak tahun (multiyears). "Jadi pemberian kepada penyelengara negara (DPRD) itu terkait pembahasan Ranperda," tegasnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra sebagai tersangka. PT PSP adalah kontraktor proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Seluma yang didanai APBD tahun 2010.
Baca Juga:
"Sudah kita tetapkan AA dari PT PSP sebagai tersangkanya. Proses penyidikan terus kita kembangkan," kata Johan di KPK, Jumat (20/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus terkait penyusunan anggaran dalam APBD Seluma. Setelah mengantar
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru