Sogok DPRD Seluma, Pengusaha Dijerat KPK
Jumat, 20 Januari 2012 – 20:44 WIB

Sogok DPRD Seluma, Pengusaha Dijerat KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus terkait penyusunan anggaran dalam APBD Seluma. Setelah mengantar Bupati Seluma, Murman Effendi ke meja hijau lantaran didakwa korupsi, kini KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama. Peran Ali dalam kasus korupsi itu adalah bersama-sama dengan Murman Effendi menyogok DPRD Seluma agar meloloskan Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten Seluma tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Infrastruktur dengan APBD tahun jamak tahun (multiyears). "Jadi pemberian kepada penyelengara negara (DPRD) itu terkait pembahasan Ranperda," tegasnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra sebagai tersangka. PT PSP adalah kontraktor proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Seluma yang didanai APBD tahun 2010.
Baca Juga:
"Sudah kita tetapkan AA dari PT PSP sebagai tersangkanya. Proses penyidikan terus kita kembangkan," kata Johan di KPK, Jumat (20/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus terkait penyusunan anggaran dalam APBD Seluma. Setelah mengantar
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja