Sogok DPRD Seluma, Pengusaha Dijerat KPK

Sogok DPRD Seluma, Pengusaha Dijerat KPK
Sogok DPRD Seluma, Pengusaha Dijerat KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus terkait penyusunan anggaran dalam APBD Seluma. Setelah mengantar Bupati Seluma, Murman Effendi ke meja hijau lantaran didakwa korupsi, kini KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra sebagai tersangka. PT PSP adalah kontraktor proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Seluma yang didanai APBD tahun 2010.

"Sudah kita tetapkan AA dari PT PSP sebagai tersangkanya. Proses penyidikan terus kita kembangkan," kata Johan di KPK, Jumat (20/1).

Peran Ali dalam kasus korupsi itu adalah bersama-sama dengan Murman Effendi menyogok DPRD Seluma agar meloloskan Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten Seluma tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Infrastruktur dengan APBD tahun jamak tahun (multiyears).  "Jadi pemberian kepada penyelengara negara (DPRD) itu terkait pembahasan Ranperda," tegasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus terkait penyusunan anggaran dalam APBD Seluma. Setelah mengantar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News