Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui
Selasa, 03 Januari 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia bersalah karena menyuap pejabat negara. JPU dari KPK meyakini bahwa Fahuwusa telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait terkait proses Pemilukada di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara. Namun tujuan pemberian uang itu agar KPU pusat membatalkan keputusan KPU Nisel yang mencoret pencalonan Fahuwusa. KPU Nisel mencoret pasangan Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin karena dugaan penggunaan ijazah palsu. Dengan uang sogokan itu, Saut diminta untuk mengesahkan lagi pencalonan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2016.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fahuwusa Laia bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU KPK Eddy Hartoyo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1).
JPU menguraikan bahwa pada 13 Oktober 2010, Fahuwusa mendatangi Saut di kantor KPU Pusat di Jakarta. Pada pertemuan itu, Fahuwusa memberi uang Rp 99,9 juta yang dibungkus dalam tas kertas. Fahuwusa mengatakan ke Saut bahwa tas itu berisi oleh-oleh.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak