Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui

Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui
Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia bersalah karena menyuap pejabat negara. JPU dari KPK meyakini bahwa Fahuwusa telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait terkait proses Pemilukada di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fahuwusa Laia bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU KPK Eddy Hartoyo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1).

JPU menguraikan bahwa pada 13 Oktober 2010, Fahuwusa mendatangi Saut di kantor KPU Pusat di Jakarta. Pada pertemuan itu, Fahuwusa memberi uang Rp 99,9 juta yang dibungkus dalam tas kertas. Fahuwusa mengatakan ke Saut bahwa tas itu berisi oleh-oleh.

Namun tujuan pemberian uang itu agar KPU pusat membatalkan keputusan KPU Nisel yang mencoret pencalonan Fahuwusa.  KPU Nisel mencoret pasangan Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin karena dugaan penggunaan ijazah palsu. Dengan uang sogokan itu, Saut diminta untuk mengesahkan lagi pencalonan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2016.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News