Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui
Senin, 30 Januari 2012 – 14:14 WIB

Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Selain pemenjaraan, majelis juga menjatuhkan hukuman denda. Perempuan yang sering disapa dengan nama Nana itu itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. "Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," lanjut majelis.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1), majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyatakan bahwa Dharnawati terbukti memberi uang Rp 2,001 miliar kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan. Uang itu sebagai jaminan commitment fee PT Alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor yang bakal mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.
Baca Juga:
Karenanya oleh majelis, Dharnawati dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Eka saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah