Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui
Senin, 30 Januari 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Selain pemenjaraan, majelis juga menjatuhkan hukuman denda. Perempuan yang sering disapa dengan nama Nana itu itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. "Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," lanjut majelis.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1), majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyatakan bahwa Dharnawati terbukti memberi uang Rp 2,001 miliar kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan. Uang itu sebagai jaminan commitment fee PT Alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor yang bakal mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.
Baca Juga:
Karenanya oleh majelis, Dharnawati dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Eka saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden
- Soroti Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, Komisi XII: Pelaku Diduga 'Dilindungi' Oknum Aparat
- Bahlil yang Buang Badan soal LPG 3 Kg Dinilai Menunjukkan Pemberontakan ke Prabowo
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening