Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui

Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui
Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui
Putusan yang dijatuhkan majelis itu 1,5 tahun lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dharnawati. Selain itu, JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar  Rp 250 juta.

Meski demikian Dharnawati tak kuasa menahan tangis lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan diganjar 2,5 tahun penjara. Bahkan saat diberi kesempatan untuk  berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Dharnawati seolah tak kuat lagi untuk berdiri. Hingga akhirnya tim penasihat hukum yang menyambangi Dharnawati di kursi terdakwa.

Namun atas putusan itu, baik Dharnawati maupun tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir. JPU KPK juga memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News