Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui
Senin, 30 Januari 2012 – 14:14 WIB
Putusan yang dijatuhkan majelis itu 1,5 tahun lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dharnawati. Selain itu, JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga:
Meski demikian Dharnawati tak kuasa menahan tangis lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan diganjar 2,5 tahun penjara. Bahkan saat diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Dharnawati seolah tak kuat lagi untuk berdiri. Hingga akhirnya tim penasihat hukum yang menyambangi Dharnawati di kursi terdakwa.
Namun atas putusan itu, baik Dharnawati maupun tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir. JPU KPK juga memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- P1 tak Diprioritaskan Pemda di Seleksi PPPK 2024, Diangkat ASN Paruh Waktu?
- Menjelang Libur Nataru 2024, ASDP Ajak Masyarakat Pesan Tiket via Ferizy Mulai Sekarang
- UMKM Binaan Pertamina Raih Predikat Best Eco Friendly di JMFW 2024
- TNI Gelar Bersih-bersih Kali Ciliwung, 6 Ribu Ton Sampah Diangkut, Bravo
- Program AMANAH Bisa Tingkatkan Kompetensi Talenta Muda Aceh