Sogok Petugas Bandara Soeta, JD Lolos dari Karantina
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk tiga orang atas kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis kasus.
Kombes Yusri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari seorang warga negara Indonesia bernisial JD yang baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB
"Ada tiga orang yang sudah diamankan. Indikasi bahwa saudara JD yang baru kembali dari India seharusnya ketentuan harus melalui karantina," kata Yusri kepada wartawan, Senin (26/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan JD tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Pasalnya, setiap orang yang tiba dari luar Indonesia seharusnya mengikuti karantina selama 14 hari.
Namun, JD tidak mematuhi itu, lalu dia berkenalan dengan S dan RW yang disebut-sebut mengaku sebagai pekerja di Bandara Soekarno-Hatta sehingga meloloskan dari aturan terebut.
"Ini upaya yang dilakukan oleh pelaku-pelaku baik itu dia sebagai pengurus atau penumpang ini untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, JD diduga membayar Rp6,5 juta kepada S. Yusri memastikan, pengakuan ketiga pelaku masih didalami.
Jajaran Polda Metro Jaya membekuk tiga orang atas kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini