Soimah Minta Polisi Usut Pengelola Pondok Gontor soal Kematian Putranya
Senin, 12 September 2022 – 23:50 WIB

Ibunda Albar Mahdi, Siti Soimah, saat menunjukkan piagam penghargaan sang anak semasa hidup. Foto: Cuci Hati/jpnn.com
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni MFH (18) asal Sumatera Barat (Sumbar) dan IH (17) dari Bangka Belitung.
Dua santri itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.(mcr35/jpnn)
Siti Soimah meminta polisi mengusut pengelola Pondok Gontor terkait kematian putranya, Albar Mahdi akibat penganiayaan atau pengeroyokan oleh santri senior.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan