Sok Jago Bawa Senpi Ilegal, Begitu Lihat Polisi Langsung Ciut, Begini Akhirnya
Rabu, 14 April 2021 – 21:40 WIB

Tersangka Karnedet alias Yudi saat diamankan anggota Polsek Ilir Barat I karena kedapatan membawa senpira jenis Revolver. Foto: palpres.com
“Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara akibat ulahnya tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Karnedet mengakui perbuatannya memiliki senpira tersebut. “Saya membeli senpira itu dari teman seharga Rp 700 ribu beserta amunisinya,” aku dia.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Ia menuturkan, bahwa ia membeli senpira itu untuk berjaga diri saja. “Senpira itu hanya untuk berjaga diri saja. Tetapi pas saya nongkrong di TKP melihat polisi datang, saya ketakutan hingga berlari ke dalam rumah dan membuang senpira itu,” tukasnya.(kur/palpres.com)
Karnedet alias Yudi, 36, warga Dusun II, Kelurahan Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi, Minggu (11/4) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Radial, Kecamatan IB I, Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025