Sok Jago Bawa Senpi Ilegal, Begitu Lihat Polisi Langsung Ciut, Begini Akhirnya
Rabu, 14 April 2021 – 21:40 WIB
“Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara akibat ulahnya tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Karnedet mengakui perbuatannya memiliki senpira tersebut. “Saya membeli senpira itu dari teman seharga Rp 700 ribu beserta amunisinya,” aku dia.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Ia menuturkan, bahwa ia membeli senpira itu untuk berjaga diri saja. “Senpira itu hanya untuk berjaga diri saja. Tetapi pas saya nongkrong di TKP melihat polisi datang, saya ketakutan hingga berlari ke dalam rumah dan membuang senpira itu,” tukasnya.(kur/palpres.com)
Karnedet alias Yudi, 36, warga Dusun II, Kelurahan Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi, Minggu (11/4) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Radial, Kecamatan IB I, Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap