Sok Jago, Roben Ancam Polisi dengan Pisau, Begini Nasibnya Sekarang

Sok Jago, Roben Ancam Polisi dengan Pisau, Begini Nasibnya Sekarang
Tersangka Roben Apriyanto (kedua kiri) saat diamankan di Polsek Pampangan. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Roben Apriyanto (34) warga, Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap karena mengancam polisi menggunakan senjata tajam.

Saat itu, anggota polisi bernama Bobi Hartanto (36) yang juga warga Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan didatangi tersangka.

"Pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, berlari mengejar korban yang sedang menaiki sepeda motor sambil berteriak ‘Mati Kau, aku bunuh," Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH Rabu (30/11/2022).

Beruntung korban langsung menyelematkan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Karena merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pampangan.

Tersangka berhasil diamankan pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan.

"Kini pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara sesuai pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. (*/sumeks)

Roben Apriyanto (34) warga, Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap karena mengancam polisi menggunakan sajam.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News