Sok Jago, Roben Ancam Polisi dengan Pisau, Begini Nasibnya Sekarang
jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Roben Apriyanto (34) warga, Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap karena mengancam polisi menggunakan senjata tajam.
Saat itu, anggota polisi bernama Bobi Hartanto (36) yang juga warga Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan didatangi tersangka.
"Pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, berlari mengejar korban yang sedang menaiki sepeda motor sambil berteriak ‘Mati Kau, aku bunuh," Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH Rabu (30/11/2022).
Beruntung korban langsung menyelematkan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Karena merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pampangan.
Tersangka berhasil diamankan pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan.
"Kini pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara sesuai pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. (*/sumeks)
Roben Apriyanto (34) warga, Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap karena mengancam polisi menggunakan sajam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP