Sok Jagoan, Dibacok Tetangga Sendiri
Rabu, 25 Oktober 2017 – 22:35 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
''Cuma belum diketahui sebelumnya ribut dengan siapa,'' jelasnya.
Karena aksi tersebut, petugas bakal menjerat Widyatmoko dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Tindak Penganiayaan. Menurut Maryoko, Widyatmoko bakal terancam penjara paling lama 12 tahun.
''Sebagai barang bukti, kami amankan golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban,'' tuturnya. (odi/ota/c21/diq/jpnn)
Pelaku dan korban sudah sama-sama mabuk
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban