Sok Jagoan, Dibacok Tetangga Sendiri
Rabu, 25 Oktober 2017 – 22:35 WIB
''Cuma belum diketahui sebelumnya ribut dengan siapa,'' jelasnya.
Karena aksi tersebut, petugas bakal menjerat Widyatmoko dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Tindak Penganiayaan. Menurut Maryoko, Widyatmoko bakal terancam penjara paling lama 12 tahun.
''Sebagai barang bukti, kami amankan golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban,'' tuturnya. (odi/ota/c21/diq/jpnn)
Pelaku dan korban sudah sama-sama mabuk
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus