Sok Jagoan! Positif Narkoba, Pria Ini Nekat Hajar Pak Polisi

jpnn.com - PONTIANAK – Agus Tiawan bakal mendekam di penjara setelah nekat menganiaya anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pontianak Bripka Oki, Minggu (18/9) malam.
Warga Pal V, Pontianak Barat itu tak terima ketika diperiksa terkait pelanggaran yang dilakukannya di jalan Sultan Hamid I, Tanjung Pura, Pontianak Selatan.
Selain menganiaya Oki, dia juga merusak bangunan Pos Polantas Simpang Garuda yang berada di perempatan jalan.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Wahyu Jati Wibowo membenarkan kejadian yang dialami anggotanya tersebut.
“Ada pemukulan. Sekarang sudah diproses oleh Satuan Reskrim,” kata Wahyu kepada Rakyat Kalbar, Senin (19/9) sore.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menggelar ekspose di Mapolresta. Kepada sejumlah wartawan, Iwan menjelaskan kronologis penganiayaan tersebut.
Kejadian bermula saat Bripka Oki sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di perempatan jalan Tanjung Pura, Imam Bonjol, Pahlawan, dan Sultan Hamid I.
Kala itu jam memang padat. Bripka Oki melihat Agus mengendarai motor. Oki menilai, Agus melanggar aturan lalu lintas.
PONTIANAK – Agus Tiawan bakal mendekam di penjara setelah nekat menganiaya anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pontianak Bripka
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak