Sok Jagoan! Positif Narkoba, Pria Ini Nekat Hajar Pak Polisi
jpnn.com - PONTIANAK – Agus Tiawan bakal mendekam di penjara setelah nekat menganiaya anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pontianak Bripka Oki, Minggu (18/9) malam.
Warga Pal V, Pontianak Barat itu tak terima ketika diperiksa terkait pelanggaran yang dilakukannya di jalan Sultan Hamid I, Tanjung Pura, Pontianak Selatan.
Selain menganiaya Oki, dia juga merusak bangunan Pos Polantas Simpang Garuda yang berada di perempatan jalan.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Wahyu Jati Wibowo membenarkan kejadian yang dialami anggotanya tersebut.
“Ada pemukulan. Sekarang sudah diproses oleh Satuan Reskrim,” kata Wahyu kepada Rakyat Kalbar, Senin (19/9) sore.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menggelar ekspose di Mapolresta. Kepada sejumlah wartawan, Iwan menjelaskan kronologis penganiayaan tersebut.
Kejadian bermula saat Bripka Oki sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di perempatan jalan Tanjung Pura, Imam Bonjol, Pahlawan, dan Sultan Hamid I.
Kala itu jam memang padat. Bripka Oki melihat Agus mengendarai motor. Oki menilai, Agus melanggar aturan lalu lintas.
PONTIANAK – Agus Tiawan bakal mendekam di penjara setelah nekat menganiaya anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pontianak Bripka
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri