Sok Jagoan Seenaknya Menghina Polisi, Akhirnya Diciduk

Sok Jagoan Seenaknya Menghina Polisi, Akhirnya Diciduk
Hendrawan Tan, pelaku dugaan penghina kepolisian melalui akun Facebook palsu ketika diamankan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jumat (3/11). Foto: Polisi for Rakyat Kalbar

Kamis (2/11), tim patrol siber mendapat informasi tentang adanya akun Facebook atas nama "Frengky Sanjaya" juga mengunggah tulisan menghina aparat berseragam coklat itu, yang berbunyi "warning" polisi an***g bodoh berkeliaran di mana pun".

Terus dimaki dan dihina Hendrawan, Korps Bhayangkara tidak tinggal diam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dipimpin langsung Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama empat personel lainnya mencari dan berhasil mengamankan Hendrawan.

Dari hasil profiling, ternyata identitas pemilik akun yang menghina polisi tersebut sama, yaitu Hendrawan.

"Setelah dilakukan pendalaman bahwa akun atas nama Frengky Sanjaya dan Bang Re (Hendra Lee) dimiliki dan dikuasai oleh satu orang atas nama Hendrawan," ujarnya.

Dari tangan Hendrawan, polisi menyita barang bukti satu unit handphone merek Lenovo A7000-a berwarna hitam dengan serial IMEI: 867626022638856 dan IMEI: 867626022638864.

Simcard, Provider Indosat Ooredoo dengan nomor ICCID: 62014000516543929-U. Kemudian, simcard dari provider Axis dengan nomor ICCID: 896211514218997665-2, simcard dari provider Axis dengan nomor ICCID: 896211554173024728-3. Barang-barang bukti ini diduga digunakan Hendrawan dalam beraksi di dunia maya.

Hendrawan disangkakan Pasal 207 KUHP. "Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," tegasnya. (Ambrosius Junius/arm)

 

Sok jagoan, pemilik dua akun di Facebook itu semakin berani menghina polisi, memaki-maki seenaknya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News