SOKSI Kubu Ali Wongso Sinaga Segera Gelar Munas di Jakarta

SOKSI Kubu Ali Wongso Sinaga Segera Gelar Munas di Jakarta
Logo Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Ilustrasi: partaigolkar.or.id

jpnn.com, JAKARTA - Kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Rusli Zainal terus berupaya menunjukkan eksistensinya. Rencananya SOKSI kubu Rusli akan menggelar musyawarah nasional (munas) ke-10 pada 7-9 September mendatang.

Saat ini Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI kubu Rusli berada di bawah komando Ali Wongso Sinaga. Sejak Rusli berhalangan tetap karena dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Wongso menjadi pelaksana tugas ketua umum di organisasi sayap Partai Golkar itu.

Di sisi lain masih ada dua kubu kepengurusan SOKSI. Yakni kubu Ade Komarudin dan Lawrence Siburian.

Namun, SOKSI di bawah komando Ali Wongso tetap akan menggelar munas meski masih ada hambatan internal. Menurut Ketua Harian Depinas SOKSI Erwin Ricardo Silalahi, terdapat pihak yang mengaku sebagai Tim Enam yang tak menginginkan munas.

Erwin menyebut keberadaan Tim Enam berkaitan dengan intervensi Rusli yang tersangkut kasus korupsi PON di Riau. Namun, Erwin memastikan kondisi  itu  tidak akan mengganggu persiapan  Munas  X yang rencananya akan digelar di Jakarta.

"Persiapan  Munas  X  SOKSI  tidak  terganggu sama  sekali  oleh  manuver  politik  pihak  mana pun," kata Erwin, Sabtu (26/8). 
 
Lebih lanjut Erwin menegaskan,  eksistensi  Depinas SOKSI  di  bawah  kepemimpinan  Plt. Ketua  Umum  Ali Wongso Sinaga telah ditetapkan  dengan Keputusan Menkumham  RI  Nomor: AHU-0033252.AH.01.07  tanggal  17  Maret 2016. Erwin  yang  juga  Ketua  Steering Committee  Munas  X  SOKSI mengatakan, posisi Plt.Ketua  Umum  Ali Wongso  sesungguhnya telah dipayungi juga  oleh  keputusan  Munas  IX Tahun 2010  di  Cisarua,  Jawa  Barat.
 
"Pada  saat  itu Ali Wongso telah ditetapkan juga  oleh  Munas  IX sebagai Wakil  Ketua  Umum  Depinas  SOKSI periode  2010-2015," ujarnya.
 
Dia  menjelaskan,  keberadaan Rusli Zainal  yang  terpilih  sebagai  Ketua Umum  Depinas  SOKSI  pada Munas IX tahun  2010 telah dinyatakan “berhalangan  tetap“  menyusul tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Ketentuan konstitusi organisasi  SOKSI menyatakan, seorang pengurus dinyatakan berhalangan tetap apabila meninggal dunia, mengundurkan  diri, atau  terkena pidana dengan ancaman hukuman  di  atas  lima  tahun penjara.
 
"Saudara  Rusli  Zainal  telah  dihukum pidana  14  tahun penjara dan  telah dicabut  hak  politiknya. Vonis hukuman terhadap  yang bersangkutan  pun  telah bersifat  inkraht," jelasnya.  
 
Dengan begitu, kata Erwin, Rusli Zainal tidak lagi berhak mengambil keputusan di internal SOKSI. Status  hukum Rusli  Zainal  ini  telah  memenuhi  ketentuan organisasi SOKSI mengenai pengurus yang  berhalangan  tetap.
 
"Mengingat  status  hukum  Rusli Zainal, maka Depinas SOKSI melalui Pleno pada tanggal  3  Desember  2014  telah mengangkat  Ali  Wongso  sebagai  Plt Ketua  Umum SOKSI," ujarnya.(bay/JPK)


Kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Rusli Zainal terus berupaya menunjukkan eksistensinya. Rencananya SOKSI kubu


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News