SOKSI Kubu Ali Wongso Sinaga Segera Gelar Munas di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Rusli Zainal terus berupaya menunjukkan eksistensinya. Rencananya SOKSI kubu Rusli akan menggelar musyawarah nasional (munas) ke-10 pada 7-9 September mendatang.
Saat ini Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI kubu Rusli berada di bawah komando Ali Wongso Sinaga. Sejak Rusli berhalangan tetap karena dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Wongso menjadi pelaksana tugas ketua umum di organisasi sayap Partai Golkar itu.
Di sisi lain masih ada dua kubu kepengurusan SOKSI. Yakni kubu Ade Komarudin dan Lawrence Siburian.
Namun, SOKSI di bawah komando Ali Wongso tetap akan menggelar munas meski masih ada hambatan internal. Menurut Ketua Harian Depinas SOKSI Erwin Ricardo Silalahi, terdapat pihak yang mengaku sebagai Tim Enam yang tak menginginkan munas.
Erwin menyebut keberadaan Tim Enam berkaitan dengan intervensi Rusli yang tersangkut kasus korupsi PON di Riau. Namun, Erwin memastikan kondisi itu tidak akan mengganggu persiapan Munas X yang rencananya akan digelar di Jakarta.
"Persiapan Munas X SOKSI tidak terganggu sama sekali oleh manuver politik pihak mana pun," kata Erwin, Sabtu (26/8).
Lebih lanjut Erwin menegaskan, eksistensi Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Plt. Ketua Umum Ali Wongso Sinaga telah ditetapkan dengan Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0033252.AH.01.07 tanggal 17 Maret 2016. Erwin yang juga Ketua Steering Committee Munas X SOKSI mengatakan, posisi Plt.Ketua Umum Ali Wongso sesungguhnya telah dipayungi juga oleh keputusan Munas IX Tahun 2010 di Cisarua, Jawa Barat.
"Pada saat itu Ali Wongso telah ditetapkan juga oleh Munas IX sebagai Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI periode 2010-2015," ujarnya.
Dia menjelaskan, keberadaan Rusli Zainal yang terpilih sebagai Ketua Umum Depinas SOKSI pada Munas IX tahun 2010 telah dinyatakan “berhalangan tetap“ menyusul tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Ketentuan konstitusi organisasi SOKSI menyatakan, seorang pengurus dinyatakan berhalangan tetap apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terkena pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saudara Rusli Zainal telah dihukum pidana 14 tahun penjara dan telah dicabut hak politiknya. Vonis hukuman terhadap yang bersangkutan pun telah bersifat inkraht," jelasnya.
Dengan begitu, kata Erwin, Rusli Zainal tidak lagi berhak mengambil keputusan di internal SOKSI. Status hukum Rusli Zainal ini telah memenuhi ketentuan organisasi SOKSI mengenai pengurus yang berhalangan tetap.
"Mengingat status hukum Rusli Zainal, maka Depinas SOKSI melalui Pleno pada tanggal 3 Desember 2014 telah mengangkat Ali Wongso sebagai Plt Ketua Umum SOKSI," ujarnya.(bay/JPK)
Kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Rusli Zainal terus berupaya menunjukkan eksistensinya. Rencananya SOKSI kubu
Redaktur & Reporter : Antoni
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono