Solar Bersubsidi Ditimbun, Sebegini Banyaknya

Solar Bersubsidi Ditimbun, Sebegini Banyaknya
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Disebut juga beberapa dari BBM solar itu dijual ke pertambangan galian C luar Kota Lubuk Linggau yang masih kami diselidiki,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

Ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditimbun yang dibeli dari sejumlah SPBU.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News