Solar Bersubsidi Ditimbun, Sebegini Banyaknya
Rabu, 14 September 2022 – 10:58 WIB
“Disebut juga beberapa dari BBM solar itu dijual ke pertambangan galian C luar Kota Lubuk Linggau yang masih kami diselidiki,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditimbun yang dibeli dari sejumlah SPBU.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Tetap Berikan Subsidi BBM, tetapi Ini Penerimanya
- Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Atas Pembayaran Dana Kompensasi BBM Triwulan II 2024
- DPR Buka Suara soal Pelarangan BBM Bersubsidi untuk Ojol, Oh Ternyata
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Ini Penjelasan Polda NTT
- Dana Kompensasi BBM Triwulan I 2024 Terbayarkan, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah