Solar Bersubsidi Ditimbun, Sebegini Banyaknya
Rabu, 14 September 2022 – 10:58 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Disebut juga beberapa dari BBM solar itu dijual ke pertambangan galian C luar Kota Lubuk Linggau yang masih kami diselidiki,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditimbun yang dibeli dari sejumlah SPBU.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polres Dumai Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Dalam Tangki Air
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Terus Membaik
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pemerintah Tetap Berikan Subsidi BBM, tetapi Ini Penerimanya