Solar Ilegal di Batam Dibekingi Aparat
Penyelewengan tersebut membuat konsumsi BBM di Batam sangat tinggi. Dalam sehari, konsumen BBM di Batam bisa menghabiskan 400 kiloliter solar. Pertamina mengklaim kerugian negara akibat penyelewengan di Batam saja mencapai Rp 438 miliar per tahun.
’’Setelah Polda Kepri aktif melakukan razia, tingkat konsumsi turun menjadi 200 kiloliter per hari,’’ ujarnya.
Menurut dia, pelaku-pelaku sejenis Noldy dan Harun masih banyak yang bebas di Batam. Sejumlah industri di dalam maupun luar negeri masih banyak yang memburu solar bersubsidi. Tidak heran, sejumlah pelaku meminta backing dari aparat untuk memperlancar usahanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi untuk Polri maupun TNI. Pihaknya mendorong pimpinan Polri agar menindak tegas anggotanya yang menyalahgunakan wewenang atau menyalahi prosedur yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan TNI.
’’Termasuk dalam hal ini, mengambil sikap tidak membela korps,’’ tutur mantan wartawan sebuah harian di Jakarta itu. Kapolri harus obyektif terhadap kemungkinan anak buahnya melakukan tindakan berlebihan.
Kemudian, Polri dan TNI selaku tulang punggung negara harus memberi contoh kepada masyarakat bagaimana berinteraksi secara harmonis.
’’Kami juga menyarankan Panglima TNI dan Kapolri untuk menertibkan seluruh jajarannya sebagai bagian dari perang terhadap kejahatan BBM ilegal,’’ tambah Edi. (byu)
JAKARTA – Berlarutnya solusi bentrokan TNI dan Polri di Batam memantik perhatian Kompolnas. Dua hari belakangan, lembaga tersebut mengadakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024