Solar Langka, Ternyata Ditimbun
Senin, 04 April 2022 – 16:50 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat menggelar pres rilis tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi. ANTARA
Serta dua jeriken berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 67 liter, uang tunai pembelian BBM sebesar Rp 365 ribu dan satu ton BBM jenis solar yang didapatkan dari salah satu perusahaan.
Lanjut Aries, keenam tersangka yang ditangkap di terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan Juncto Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (I) ke 1 KUHP dengan kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap enam orang atas kasus penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik