Solar Subsidi Mulai Dibatasi Per 1 September
Rabu, 29 Agustus 2012 – 14:29 WIB
PALEMBANG--Terhitung 1 September 2012, angkutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menggunakan BBM solar bersubsidi. Penerapan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2012.
Kasubdit Pengangkutan Migas Kementrian ESDM, I Gusti Sunarman mengatakan, pembatasan penggunaan BBM solar bersubsidi dilaksanakan untuk menjaga besaran volume yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga:
“Pelarangan angkutan perkebunan dan pertambangan menggunakan solar bersubsidi berlaku pada 1 september mendatang di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Sumsel,” ujarnya, saat diwawancarai usai rapat Rapat membahas kesiapan implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 12 Tahun 2012 di Graha Bina Praja, Selasa (28/8).
Dia mengakui, pelaksanaan peraturan tersebut akan mengalami kendala di lapangan. Pasalnya, sarana dan prasarana yang diperlukan belum siap. “Pelaksanaannya nanti di lapangan tidak akan sempurna. Pasalnya, belum ada petunjuk teknis (juknis) termasuk sanksi tegas bagi yang melanggar,” bebernya, seraya menambahkan untuk tahap awal penerapannya akan menggunakan stiker.
PALEMBANG--Terhitung 1 September 2012, angkutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menggunakan BBM solar bersubsidi.
BERITA TERKAIT
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- Tingkatkan Kenyamanan Konsumen, ASDP Sesuaikan Kebijakan Penalty Refund dan Reschedule Ferizy
- Netmonk Prime Dukung Strategi Bisnis dan Laporan Kinerja Jaringan Makin Mudah
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran