Solar Subsidi Mulai Dibatasi Per 1 September
Rabu, 29 Agustus 2012 – 14:29 WIB
Lebih lanjut Gusti menjelaskan, solar bersubsidi dilarang digunakan untuk perusahaan perkebunan yang luasnya diatas 25 hektare. Sedangkan perusahaan tambang, hanya pertambangan besar seperti batubara wajib menggunakan menggunakan solar non subsidi. “Intinya, perusahaan perkebunan rakyat dan pertambangan galian C masih boleh menggunakan solar bersubsidi,” kata dia.
Menurutnya, pelaksanaan pembatasan solar bersubsidi dapat berjalan dengan baik bila dilakukan secara bersama-sama. Yakni antara Pemerintah pusat, Pemda, Pertamina dan pihak kepolisian.
“Saya yakin, pelaksanaan di Sumsel akan berjalan lancar. Apalagi Gubernur Sumsel sudah meyiapakn edaran terkait pembatasan penggunaan BBM solar bersubsidi ini. Bahkan, Pertamina siap membangun SPBU non subsidi,” terang Gusti.
General Manager (GM) Pertamina RUPS II, Faris Aziz menambahkan, pihaknya akan membangun 8 SPBU non subsidi di Sumsel. Rinciannya adalah Lahat 3 SPBU, Muara Enim 3 SPBU, Palembang 1 SPBU dan Baturaja 1 SPBU.
PALEMBANG--Terhitung 1 September 2012, angkutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menggunakan BBM solar bersubsidi.
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara