Solar Subsidi Tinggal 15 Persen
Untuk Kapal Industri Distop, Nelayan Dibatasi
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 21:00 WIB
JAKARTA - Jatah solar subsidi tinggal 15 persen dari kuota. Oleh karena itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pertamina untuk tidak melayani penjualan solar subsidi kepada kapal industri. Sementara untuk kapal nelayan penjualannya dibatasi 25 kiloliter perbulan. Namun, langkah ini tetap harus didukung denga payung hukum yang kuat yaitu melalui perubahan Perpres 55 Tahun 2005, dimana dalam lampirannya disebutkan iapa saja yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi. "Apabila tidak dilakukan perubahan terhadap Pepres tersebut asal kapal dia berbendera Indonesia itu berhak atas BBM bersubsidi," tukasnya.
"Sambil menunggu perubahan Perpres, kita meminta kepada Pertamina untuk melakukan berbagai langkah penataan. Misalnya tidak melayani (penjualan solar) kapal pesiar, tidak melayani kapal-kapal yang diidentifikasikan untuk melayani industri besar atau kapal yang melayani industri pertambangan," ujar Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono kemarin.
Baca Juga:
Untuk kapal nelayan yang ukuran 30 GT (gross ton) jatahnya dibatasi maksimum 25 kilo liter per bulan yang diambil setiap bulan. Namun, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan merekomendasikan agar dijatah 75 kiloliter untuk tiga bulan sekaligus karena nelayan dapat melaut lebih dari sekali sebulan. "Mengenai itu sedang kami koordinasikan dengan pihak KKP," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jatah solar subsidi tinggal 15 persen dari kuota. Oleh karena itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pertamina
BERITA TERKAIT
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris