Soleh Baru Beli Narkoba, Belum Sempat 'Ngefly' Sudah Dijemput Polisi
Selasa, 11 Juni 2019 – 07:05 WIB

Pecandu sabu - sabu tertangkap polisi. Foto : JPG/Pojokpitu
Soleh mengaku pada polisi dia harus memakai narkoba sebagai doping saat bekerja supaya kuat terjaga dari rasa kantuk dan kuat dalam menjalani pekerjaan tersebut.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 4 gram sabu. "Pelaku ini sudah 3 kali memesan narkoba kepada pengedar tersebut," ungkap Iptu Suryadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Soleh mengaku harus memakai narkoba sebagai doping saat bekerja supaya kuat terjaga dari rasa kantuk.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Irjen Fadil Sebut Hukuman Penjara Tidak Berguna Bagi Pecandu Narkoba
- Para Pecandu Sabu-Sabu Ini Kocar-Kacir Ketika Digerebek Intel Brimob
- Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata