Solidaritas Pekerja Musik Kini Dapat Pendampingan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Pekerja Musik Indonesia (SPMI) terus berjuang agar para pekerja musik di Indonesia mendapat keamanan dan kenyamanan dalam berkarya.
Salah satu langkah yang ditempuh, melakukan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (LBH APB KAI).
Menurut Ketua Umum SPMI Zuheri, dengan ditandatanganinya kerja sama dengan LBH APB KAI, para pekerja seni ke depan akan mendapatkan pendampingan.
Sehingga ketika menghadapi masalah-masalah hukum terkait bidang pekerjaan yang ditekuni, dapat ditemukan jalan keluar terbaik.
"Jadi, dengan adanya kerja sama ini maka para anggota SPMI akan mendapatkan pendampingan dan solusi dari tiap masalah yang berkaitan dengan hukum," ujar Zuheri dalam keterangannya, Kamis (21/1).
Zuheri berharap dengan berbagai terobosan yang dilakukan SPMI, maka para pekerja musik ke depan akan lebih sejahtera dan mampu menyekolahkan anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Penandatanganan nota kesepahaman sebagai bukti terjalinnya kerja sama SPMI dengan LBH APB KAI, telah dilakukan di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, Senin (18/1) kemarin.
Penandatanganan dilakukan oleh Zuheri selaku Ketua Umum SPMI dan Direktur LBH APB KAI Riswanto Lasdin SH MH CLA.
Para pekerja musik yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Musik Indonesia kini mendapat pendampingan hukum.
- Sambut Hari Pahlawan, Para Pemuda Bentuk LBH Gema Keadilan
- LBH Sebut Demokrasi Saat Ini Telah Dikooptasi Penguasa
- Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH
- Konten TikToker Bima Kritik Pemprov Lampung Berbuntut Panjang, Keluarga Merespons Begini
- Kanwil Kemenkum HAM Riau Beri Bantuan Rp1,2 Miliar kepada 14 LBH
- Koalisi Warga Jakarta Cekcok dengan Polisi di Kantor Anies, Ini yang Dipermasalahkan