Solikin: Kelompok OSO Cari Panggung di Kadin
jpnn.com - JAKARTA - Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Oesman Sapta Odang (OSO) yang memilih Rizal Ramli sebagai Ketua Umum Kadin dinilai ilegal. Alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Langkah itu juga menyalahi AD/ART dan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun1987 tentang Kadin, dimana Kadin dibentuk oleh Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Investasi Wilayah Indonesia Tengah Kadin Indonesia, Muhamad Solikin saat dihubungi, Rabu (2/10) menanggapi terpilihnya Rizal Ramli sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia tandingan dalam Rapat Pimpinan Nasional di Bali, Sabtu (28/9) lalu.
Solikin menegaskan, hasil Rapimnas di Bali tersebut, tidak mempengaruhi legitimasi Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Suryo Bambang Sulisto (SBS). Sebab, selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus definitif. "Jadi menurut saya, mereka -- kelompok Oesman Sapta -- mencoba mencari panggung dengan cara yang mudah," katanya.
Bahkan, alasan yang dipakai Oesman Sapta bahwa Kadin mati suri adalah tidak benar. "Justru keadaan ekonomi, termasuk investasi berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan dunia usaha dari Kadin," ujar Solikin lagi.
Ditanya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, Solikin berharap pemerintah konsisten mendukung kepengurusan yang telah ditetapkan sesuai mekanisme, yakni Kadin di bawah kepimpinan SBS. Sementara Kadin sendiri diminta tidak terpengaruh oleh sepak-terjang yang telah dilakukan kelompok Oesman Sapta itu.
"Kadin di bawah SBS harus tetap melaksanakan roda organisasi dan menjelaskan kepada publik tentang keberadaan Kadin versi kelompok Oesman Sapta itu sesungguhnya ilegal," saran Solikin. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Oesman Sapta Odang (OSO) yang memilih Rizal Ramli sebagai Ketua Umum Kadin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?