Solo Tunggu Keputusan KPUD DKI Jakarta
Selasa, 25 September 2012 – 18:57 WIB

Solo Tunggu Keputusan KPUD DKI Jakarta
Dia yakin, kemungkinan kecil DPRD akan menolak. Menurutnya, masalah Jokowi beda kasus dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto. Menurutnya, Prijanto ditolak mundur karena DPRD DKI Jakarta beralasan Foke akan mencalonkan diri dan masa jabatan tinggal beberapa bulan. Sehingga kalau pengunduran diri Prijanto disetujui, maka akan terjadi kekosongan jabatan saat Foke cuti nantinya. Nah, tegasnya, itu yang tidak diperbolehkan UU.
Baca Juga:
"Tapi, kalau Jokowi beda," tegasnya.
Ia menegaskan, jika Jokowi menjadi gubernur dan dirinya naik menjadi Wali Kota Solo maka boleh mengajukan untuk meminta wakil wali kota. Menurutnya, UU mengatur itu, kalau masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. "Bisa mengajukan wakil wali kota dari partai pengusung sebanyak dua orang yang akan dipilih oleh DPRD. Tapi, tentu hal ini msh jauh, menunggu hasil keputusan KPU. Kita tidak mau mendahului," ujarnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya dirinya bersama Jokowi bekerja melayani masyarakat. Apalagi, menurut dia, hakekat pemimpin adalah pelayan masyarakat. "Sehingga ada dan tidak ada wali kota, saya tetap bekerja. Semua yang kami lakukan selama tujuh tahun, kami berdua tidak pernah rebutan jabatan, tidak pernah rebutan pekerjaan apalagi rebutan uang," katanya.
JAKARTA -- Wakil Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo menjelaskan, pengunduran diri Joko Widodo baru akan dibahas setelah keluar keputusan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak