Solo Tunggu Keputusan KPUD DKI Jakarta

Solo Tunggu Keputusan KPUD DKI Jakarta
Solo Tunggu Keputusan KPUD DKI Jakarta
Dia yakin, kemungkinan kecil DPRD akan menolak. Menurutnya, masalah Jokowi beda kasus dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto. Menurutnya, Prijanto ditolak mundur karena DPRD DKI Jakarta beralasan Foke akan mencalonkan diri dan masa jabatan tinggal beberapa bulan. Sehingga kalau pengunduran diri Prijanto disetujui, maka akan terjadi kekosongan jabatan saat Foke cuti nantinya. Nah, tegasnya, itu yang tidak diperbolehkan UU.

"Tapi, kalau Jokowi beda," tegasnya.

Ia menegaskan, jika Jokowi menjadi gubernur dan dirinya naik menjadi Wali Kota Solo maka boleh mengajukan untuk meminta wakil wali kota. Menurutnya, UU mengatur itu, kalau masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. "Bisa mengajukan wakil wali kota dari  partai pengusung sebanyak dua orang yang akan dipilih oleh DPRD. Tapi, tentu hal ini msh jauh, menunggu hasil keputusan KPU. Kita tidak mau mendahului," ujarnya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya dirinya bersama Jokowi bekerja melayani masyarakat. Apalagi, menurut dia, hakekat pemimpin adalah pelayan masyarakat. "Sehingga ada dan tidak ada wali kota, saya tetap bekerja. Semua yang kami lakukan selama tujuh tahun, kami berdua tidak pernah rebutan jabatan, tidak pernah rebutan pekerjaan apalagi rebutan uang," katanya.

JAKARTA -- Wakil Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo menjelaskan, pengunduran diri Joko Widodo baru akan dibahas setelah keluar keputusan Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News