Solo Tunggu Keputusan KPUD DKI Jakarta
Selasa, 25 September 2012 – 18:57 WIB
Dia yakin, kemungkinan kecil DPRD akan menolak. Menurutnya, masalah Jokowi beda kasus dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto. Menurutnya, Prijanto ditolak mundur karena DPRD DKI Jakarta beralasan Foke akan mencalonkan diri dan masa jabatan tinggal beberapa bulan. Sehingga kalau pengunduran diri Prijanto disetujui, maka akan terjadi kekosongan jabatan saat Foke cuti nantinya. Nah, tegasnya, itu yang tidak diperbolehkan UU.
Baca Juga:
"Tapi, kalau Jokowi beda," tegasnya.
Ia menegaskan, jika Jokowi menjadi gubernur dan dirinya naik menjadi Wali Kota Solo maka boleh mengajukan untuk meminta wakil wali kota. Menurutnya, UU mengatur itu, kalau masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. "Bisa mengajukan wakil wali kota dari partai pengusung sebanyak dua orang yang akan dipilih oleh DPRD. Tapi, tentu hal ini msh jauh, menunggu hasil keputusan KPU. Kita tidak mau mendahului," ujarnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya dirinya bersama Jokowi bekerja melayani masyarakat. Apalagi, menurut dia, hakekat pemimpin adalah pelayan masyarakat. "Sehingga ada dan tidak ada wali kota, saya tetap bekerja. Semua yang kami lakukan selama tujuh tahun, kami berdua tidak pernah rebutan jabatan, tidak pernah rebutan pekerjaan apalagi rebutan uang," katanya.
JAKARTA -- Wakil Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo menjelaskan, pengunduran diri Joko Widodo baru akan dibahas setelah keluar keputusan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat