Solusi Agar PNS Tetap Terima Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR

Solusi Agar PNS Tetap Terima Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan berikan solusi ini agar tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada 2022 tetap diberikan.. Foto: Ricardo/jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan memberikan solusi agar PNS golongan rendah tetap bisa menerima tunjangan kinerja atau tukin dalam komponen gaji ke-13 dan THR pada 2022 mendatang.

Solusi ini disampaikan menteri Koperasi dan UKM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu merespons rencana pemerintah kembali meniadakan tunjangan kinerja atau tukin PNS sebagaimana tertuang dalam RAPBN 2022 sebagai kelanjutan penghematan anggaran 2021.

Menurut Syarief, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

"Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan pemerintah untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah," kata Syarief Hasan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (27/8).

Dia menyatakan jika pemerintah mengeklaim dengan peniadaan tunjangan kinerja PNS tersebut negara mampu menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun, maka coba bandingkan dengan dana infrastruktur dalam APBN 2021 sebesar Rp 417,4 triliun.

Di sisi lain, katanya, pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja fiskalnya. Pasalnya, pada tahun 2020 ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 245,6 triliun.

Hal itu dinilai menunjukkan bahwa antara kebutuhan utang dengan defisit anggaran tidak sebanding. Padahal, utang ini punya konsekuensi terhadap bunga, sehingga pemerintah menanggung beban fiskal yang lebih tinggi di masa depan.

Itu sebabnya politikus senior Partai Demokrat itu menilai opsi peniadaan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 dan THR bagi PNS golongan rendah menjadi kurang relevan.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan berikan solusi ini agar tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada 2022 tetap diberikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News