Solusi dari KSP, Said: Honorer K2 Tidak Puas

jpnn.com, JAKARTA - Hasil pertemuan para pengurus pusat Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dengan pejabat Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) belum menghilangkan dahaga alias masih haus. Terbukti Koordinator Wilayah FHK2I Maluku Utara (Malut) Said Amir menyatakan tidak puas karena tidak sesuai dengan keinginan seluruh honorer K2.
"Yang jelas pilihan honorer K2 (kategori dua) bukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tapi PNS," kata Said yang juga Tim 9 FHK2I Pusat kepada JPNN, Rabu (30/1).
PPPK, lanjut Said, adalah kebijakan yang tidak berkeadilan. Apalagi yang direkrut dibatasi pada tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
Walaupun rekrutmennya ada dua tahapan dan tenaga teknis dijanjikan direkrut tahap dua, bagi Said, itu tetap tidak manusiawi. Sebab, tidak ada jaminan.
BACA JUGA: Bareng ke Istana, Pimpinan Honorer K2 Beda Sikap soal PPPK
"Sayang banget saya enggak bisa masuk ke KSP kemarin (29/1) karena pakai celana levis. Padahal saya pengin menyuarakan itu. Apakah ada jaminan, tahap dua akan ada kalau berganti pemerintahan," tuturnya.
Setelah mendengar penjelasan teman-teman pengurus FHK2I, Said mengaku tidak happy. Sebab, KSP tidak memberikan solusi konkrit.
"Orang KSP hanya bilang keluhan nanti disampaikan ke MenPAN-RB dan BKN pada rapat terbatas nanti," ucapnya.
Hasil pertemuan Pengurus pusat Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dengan pejabat Deputi II Kantor KSP belum menghilangkan dahaga alias masih haus. Terbukti Koordinator Wilayah FHK2I Maluku Utara (Malut) Said Amir menyatakan tidak puas karena tidak sesuai
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak