Solusi dari Pemerintah soal Polemik Jenis Kelamin Transgender di E-KTP, begini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan penulisan jenis kelamin transgender pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai dengan jenis kelamin.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, kebijakan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa, hanya ada dua jenis kelamin yang diakui, yakni laki-laki dan perempuan.
Dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal jenis kelamin waria atau transgender.
Karena itu, pada kolom informasi jenis kelamin bagi transgender baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik, tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya, laki-laki atau perempuan.
Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.
"Lihat di putusan pengadilannya," kata Zudan, di Jakarta, Senin (7/6).
Zudan mengingatkan agar kaum transgender mengisi administrasi kependudukan sesuai dengan informasi yang sebenar-benarnya.
Pemerintah punya solusi terbaik soal polemik penulisan jenis kelamin transgender di KTP elektronik, begini...
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN