Solusi dari Pemerintah soal Polemik Jenis Kelamin Transgender di E-KTP, begini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan penulisan jenis kelamin transgender pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai dengan jenis kelamin.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, kebijakan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa, hanya ada dua jenis kelamin yang diakui, yakni laki-laki dan perempuan.
Dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal jenis kelamin waria atau transgender.
Karena itu, pada kolom informasi jenis kelamin bagi transgender baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik, tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya, laki-laki atau perempuan.
Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.
"Lihat di putusan pengadilannya," kata Zudan, di Jakarta, Senin (7/6).
Zudan mengingatkan agar kaum transgender mengisi administrasi kependudukan sesuai dengan informasi yang sebenar-benarnya.
Pemerintah punya solusi terbaik soal polemik penulisan jenis kelamin transgender di KTP elektronik, begini...
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin