Solusi dari Pemerintah soal Polemik Jenis Kelamin Transgender di E-KTP, begini
Senin, 07 Juni 2021 – 23:12 WIB

Dokumentasi seorang petugas memanggil nama warga untuk pengambilan KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dumai, Riau, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.
Ia menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap."
"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau nondiskriminatif," pungkas Zudan.(Antara/jpnn)
Pemerintah punya solusi terbaik soal polemik penulisan jenis kelamin transgender di KTP elektronik, begini...
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Transformasi Sektor Publik Jadi Sorotan di SAMA Digital Connect 2025
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer