Solusi Pemkot Bogor Dapur Tetap Ngebul untuk Pekerja Kena PHK
jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mulai melakukan pendataan bagi pekerja atau buruh yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Artinya, para pekerja atau buruh yang dirumahkan dan tidak menerima upah, bisa mendatakan diri secara mandiri melalui situs bit.ly/pendataanpekerjakotabogorterdampakcovid19 atau bit.ly/pendataanpekerjainformalkotabogorterdampakcovid19
"Jika tidak bisa, pekerja juga dapat mendaftar dengan mengirim e-mail ke disnakertranskotabogor@gmail.com. Pendataan akan berlangsung sampai tanggal 8 April," tulis Disnakertrans Kota Bogor, melalui akun Instagram resmi mereka.
Melalui upaya pendataan teraebut, para pekerja atau buruh nantinya bisa masuk dalam program Kartu Prakerja.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah, selama pandemi corona. (mg8/jpnn)
Pemkot Bogor mulai melakukan pendataan bagi pekerja atau buruh yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- DPRD Kota Bogor Mulai Pembahasan Rancangan APBD 2025
- Gegara Banjir, Pemkot Bogor Diminta Evaluasi Sistem Drainase
- Warga Bogor Keluhkan Pasar Tumpah di Jalan Merdeka, Macet dan Bau Sampah
- Aksi Boikot Produk Israel Bikin Pendapatan Turun 70 Persen, Ribuan Pekerja Kena PHK
- Kabar Baik untuk Petugas Kebersihan di Kota Bogor, Insentif Akan Diperjuangkan