Solusi Permanen Masalah Harga Jagung
Oleh: Fadel Muhamad (Wakil Ketua MPR RI)
1. Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di hulu, tengah, dan hilir.
2. Bagaimana interkoneksinya antar pemangku kepentingan (stakeholders) untuk saling membesarkan?
3. Siapa yang menjadi derigent (pemerintah?) yang mensinkronisasikan dan mensinergikan agar semua pemangku kepentingan mendapat keuntungan yang layak sesuai resiko dan pengorbanan (sacrifice) masing-masing pihak?
Sepanjang 3 persolaan ini tidak terjawab dengan baik, maka persolan klasik tersebut akan selalu muncul dan akan mengancam keberlanjutan (subtainability) sistem agribisnis jagung di Indonesia.
Terbangunnya sistem ini, masalah harga jagung yang layak terutama di tingkat petani mendapat perlindungan.
Jangan diserahkan ke mekanisme pasar, pihak yang lemah akan tergilas terutama petani.
Hasil identifikasi dan inventarisasi persoalan sistem agribisnis jagung menunjukkan:
1). Tidak ada Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2013, dalam hal ini Koperasi Petani yang menghubungkan pihak yang bergerak di hulu dalam hal ini petani jagung dan para pengusaha agribisnis yang bergerak di penyedaian sarana, jasa alsintan, permodalan pengolahan dan pemasaran.
Sampai sekarang persoalan klasik agribisnis jagung di Indonesia belum terselesaikan secara komprehensif dan fundemental.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- 7 Khasiat Jagung Rebus, Bantu Cegah Serangan Kanker Ini
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif