Somad & Istri Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Tak Disangka
Selasa, 28 Juni 2022 – 02:10 WIB

ilustrasi kasus pembunuhan berencana terhadap Somad dan Ida. Korban tewas ditembak. Foto: ANTARA News/Ridwan Triatmodjo
"Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan," ujar Kompol Agus Prihadinika. (ant/fat/jpnn)
Kompol Agus Prihadinika menyebut Somad dan istri, Ida menjadi korban pembunuhan berencana. Mereka tewas ditembak. Pelaku ternyata.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri