Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
Guru Supriyani Ogah Meladeni Somasi dari Bupati
Sebelumnya diberitakan bahwa guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya ogah meladeni somasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, terkait pencabutan kesepakatan damai pengajar SDN 4 Baito itu dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan.
Somasi itu dilayangkan Bupati Surunuddin melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkab Konsel.
Menurut surat somasi tersebut, ulah Supriyani selaku guru gonorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel mencabut surat perdamaian merupakan tindakan pencemaran nama baik sang Bupati.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar.
"Kami tidak perlu tanggapi surat somasi, meskipun ada tuntutan permintaan maaf serta mencabut kembali pencabutan surat permintaan maaf dan ancaman melaporkan ke polisi, silahkan saja,” ujar Andri diberitakan Disway, Minggu (10/11/2024).
Dia menyampaikan bahwa guru Supriyani tidak pernah mencemarkan nama baik siapa pun.
Menurutnya, Apa yang disampaikannya kliennya terkait perdamaian yang dimediasi Bupati Konsel, merupakan kondisi yang dialami Supriyani.
Andri mengatakan saat pertemuan tersebut banyak pejabat-pejabat yang hadir dan sepertinya mereka mengarahkan agar Supriyani menyetujui untuk melakukan perdamaian dengan pihak Aipda Wibowo Hasyim.
Somasi yang dilayangkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga dicueki guru Supriyani. Begini reaksi Diskominfo Konsel.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan