Somasi Tak Ditanggapi, Ical Polisikan Ramadhan Pohan
Selasa, 31 Januari 2012 – 21:12 WIB
Ramadhan menjadi terlapor berdasarkan laporan pengaduan nomor LP/81/I/2012/Bareskrim Polri tertanggal 31 Januari 2012. Wakil Sekjen PD yang juga anggota DPR itu dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik menyebar fitnah sehingga melanggar pasal 311 juncto pasal 310 KUHP.
Baca Juga:
Wakil Sekjen Golkar yang juga juru bicara keluarga Bakrie, Lalu Mara Satria Wangsa, menyebut Ramadhan tak punya bukti bahwa Ical memiliki saham di PT SMN. Lalu Mara juga membantah tudingan Ramadhan bahwa Ical menjadikan PT SMN sebagai ATM. "Ini era demokrasi, setiap pernyataan harus didukung fakta,’’ tambahnya.
Seperti diketahui, pernyataan Ramadhan termuat di JPNN pada 6 Januari 2012 dengan judul "PT SMN Dituding Biayai Ferry Saat Pilkada". Dalam berita tersebut, Ramadhan menyebut PT SMN sebagai salah satu ATM Ical.
PT SMN sendiri merupakan perusahaan pertambangan yang tengah melakukan eksplorasi di Bima. Namun muncul penolakan dari warga. Aksi penolakan warga diwujudkan dengan menduduki Pelabuhan Sape di Bima. Saat pembubaran pendudukan itu pula terjadi bentrokan antara warga dengan polisi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.(zul/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie melaporkan politisi Partai Demokrat ke Bareskrim, Mabes Polri. Ical -sapaan Aburizal- merasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak