Somasi Tak Ditanggapi, Ical Polisikan Ramadhan Pohan

Somasi Tak Ditanggapi, Ical Polisikan Ramadhan Pohan
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Rudy Alfonso saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (31/1), usai melaporkan Ramadhan Pohan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan menyebar fitnah. Foto : Zulhakim/JPNN
Ramadhan menjadi terlapor berdasarkan laporan pengaduan nomor LP/81/I/2012/Bareskrim Polri tertanggal 31 Januari 2012. Wakil Sekjen  PD yang juga anggota DPR itu  dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik menyebar fitnah sehingga melanggar pasal 311 juncto pasal 310 KUHP.

Wakil Sekjen Golkar yang juga juru bicara keluarga Bakrie, Lalu Mara Satria Wangsa, menyebut Ramadhan tak punya bukti bahwa Ical memiliki saham di PT SMN. Lalu Mara juga membantah tudingan Ramadhan bahwa Ical menjadikan PT SMN sebagai ATM.  "Ini era demokrasi, setiap pernyataan harus didukung fakta,’’ tambahnya.

Seperti diketahui, pernyataan Ramadhan termuat di JPNN pada 6 Januari 2012 dengan judul "PT SMN Dituding Biayai Ferry Saat Pilkada". Dalam berita tersebut, Ramadhan menyebut PT SMN sebagai salah satu ATM Ical.

PT SMN sendiri merupakan perusahaan pertambangan yang tengah melakukan eksplorasi di Bima. Namun muncul penolakan dari warga. Aksi penolakan warga diwujudkan dengan menduduki Pelabuhan Sape di Bima. Saat pembubaran pendudukan itu pula terjadi bentrokan antara warga dengan polisi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.(zul/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie melaporkan politisi Partai Demokrat ke Bareskrim, Mabes Polri. Ical -sapaan Aburizal- merasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News