Songong Nih! Pura-pura Sakit, Mahasiswa Bius Pendeta, Kemudian...
Kamis, 11 Februari 2016 – 04:36 WIB
Dia juga mengaku bahwa sepeda motor milik sang pendeta sudah digadaikan kepada seseorang di Jogjakarta. "Sepeda motornya sudah digadaikan seharga Rp 3 juta," kata Kapolsek.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ali/dil/jpnn)
PURWOKERTO - AAK (32) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran melakukan pembiusan terhadap seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim