Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi, Sahroni Bilang Begini

Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi, Sahroni Bilang Begini
Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kepolisian Indonesia memberi tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat, apalagi pelakunya adalah kalangan pemuka agama.

"Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama. Namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana," kata Sahroni, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Maaher juga pernah dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

Menurut Sahroni, yang dilakukan Maheer memang ujaran kebencian dan memang sudah seharusnya diproses hukum.

"Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer dugaan ujaran kebencian, dan kita (Sahroni, red) lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu. Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum," ujarnya.

Sahroni menanggapi langkah Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News