Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
Jumat, 27 September 2024 – 20:37 WIB
Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," kata Kapolresta Tangerang. (antara/jpnn)
Tersangka eks Kepala Desa Gembong ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?