Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
Jumat, 27 September 2024 – 20:37 WIB
Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," kata Kapolresta Tangerang. (antara/jpnn)
Tersangka eks Kepala Desa Gembong ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Tito Minta Kepala Desa yang Tak Netral pada Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Usut Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Ketua Gapensi hingga Pejabat