Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam

Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," kata Kapolresta Tangerang. (antara/jpnn)


Tersangka eks Kepala Desa Gembong ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News