Sontoloyo, Karyawan BUMN Ternama Sebar Video Hoaks Pasar Rusuh Akibat PPKM
Kamis, 22 Juli 2021 – 00:32 WIB

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Hasti Hermawan (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com
Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50.
"Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan YouTube milik tersangka," kata Putu Hasti Hermawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara. (rdh/radarcirebon)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Motif tersangka mengedit dan menyebar video hoaks untuk menambah subscriber akun YouTube miliknya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI