Sontoloyo, Karyawan BUMN Ternama Sebar Video Hoaks Pasar Rusuh Akibat PPKM
Kamis, 22 Juli 2021 – 00:32 WIB
Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50.
"Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan YouTube milik tersangka," kata Putu Hasti Hermawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara. (rdh/radarcirebon)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Motif tersangka mengedit dan menyebar video hoaks untuk menambah subscriber akun YouTube miliknya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- MDMedia Kembali Gelar 'SEA Today Golf Day'
- Efek Transformasi Digital, Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional