Sontoloyo, Pelaku Begal Payudara Ini Sudah Beraksi di 25 Lokasi
"Masih 10 TKP yang diingat pelaku, dari 25, dan masih ada kemungkinan dari jumlah 25 TKP tersebut bisa bertambah," ujarnya.
Pelaku AR pun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, untuk memperkuat sangkaan, polisi mengimbau para korban bisa menghubungi Nomor Kapolres Tulungagung; 0812-4567-2005.
Para korban menurutnya tidak perlu datang ke Polres, cukup memberikan informasi melalui pesan WhatsApp saja.
"Jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor langsung ke nomor tersebut," kata AKBP Muhammad Taat.
Tersangka AR dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
"Pelaku diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata dia.(fat/jpnn)
Polres Tulungagung menangkap pelaku begal payudara yang sudah beraksi di 25 lokasi di aerah itu. Korban lain bisa lapor polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi