Sontoloyo! Perusahaan Sedot Tinja Buang Limbah di Dukuh Atas

Sontoloyo! Perusahaan Sedot Tinja Buang Limbah di Dukuh Atas
Ilustrasi pengemudi truk tinja (kanan) tengah diamankan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Truk milik salah satu perusahaan sedot tinja membuang limbah di jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencari sopir truk.

"Sedang kami buru, besok juga tertangkap, sudah diketahui siapa yang punya," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLH DKI Yogi Ikhwan, Senin.

Yogi mengaku pihaknya sudah mengantongi identitas perusahaan termasuk nomor kendaraan dari truk yang membawa limbah tinja itu.

Yogi menuturkan apabila perusahaan itu terbukti membuang limbah dan dilakukan beberapa kali, perusahaan tersebut terancam sanksi administrasi hingga sanksi terberat yakni pencabutan izin.

"Kami cek perizinan usaha terus sanksi administrasinya, tetapi kami lihat dulu sudah sering dilakukan atau tidak. Bisa jadi izinnya dicabut, tergantung PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," ucapnya.

Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Izin yang mengeluarkan PTSP nanti kami lihat apa dia pakai izin, biasanya izin itu kadaluwarsa juga," ucapnya.

Truk milik salah satu perusahaan sedot tinja membuang limbah di jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News