Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian

Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). ANTARA/Ali Khumaini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Kapolres Kabupaten Karawang menyebutkan enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News