Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan

jpnn.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang menjual anak kandung yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain.
"Pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero di Tangerang Jumat (4/10/2024).
Selain menangkap RA, polisi juga meringkus HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi tersebut.
Pelaku HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA tanggal 1 Oktober 2024.
Mereka dijerat polisi dengan pasal tentang kejahatan terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah unggahan di Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Pelaku RA lantas berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
"Sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.
Pria sontoloyo di Tangerang ditangkap lantaran menjual anak kandung yang berusia 11 bulan kepada pasutri. Kasus ini dilaporkan istri pelaku.
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO