Sopir Ajak Melati Masuk Truk, Terjadilah Perbuatan Terkutuk
Selasa, 14 November 2017 – 13:59 WIB
“Dia memang dipaksa. Posisi korban yang duduk di kursi truk langsung dibaringkan dan diperkosa,” ujarnya.
Melati langsung melaporkan tindakan HR kepada pihak kepolisian.
Tak berselang lama, Polres Nunukan berhasil meringkus HR.
Saat ini, HR sedang ditahan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas tindakannya, HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (nal/eza)
HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun karena memerkosa Melati (18, bukan nama sebenarnya), Minggu (29/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah
- 1.476 Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Lulus Seleksi Administrasi