Sopir Ajak Melati Masuk Truk, Terjadilah Perbuatan Terkutuk
Selasa, 14 November 2017 – 13:59 WIB

HR memerkosa Melati di truk. Foto: Radar Tarakan/JPNN
“Dia memang dipaksa. Posisi korban yang duduk di kursi truk langsung dibaringkan dan diperkosa,” ujarnya.
Melati langsung melaporkan tindakan HR kepada pihak kepolisian.
Tak berselang lama, Polres Nunukan berhasil meringkus HR.
Saat ini, HR sedang ditahan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas tindakannya, HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (nal/eza)
HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun karena memerkosa Melati (18, bukan nama sebenarnya), Minggu (29/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
- Polisi Olah TKP Pemerkosaan Dokter Priguna di RSHS Bandung
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan