Sopir Angkot Ini Menusuk Wanita 17 Kali, Lalu Jasadnya Dibuang di Pinggir Jalan
"Dan (pelaku) juga memiliki niat memperkosa korban, pada akhirnya korban melawan, akhirnya pelaku menusuk korban sebanyak 17 tusukan," katanya.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap AS yang terancam dijerat Pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Untuk barang korban yang berharga, sempat diambil juga oleh si pelaku untuk dimiliki, baik itu HP maupun perhiasan milik korban," ujar Iman lagi.
Ketua RT setempat Edi Wanto menjelaskan bahwa awalnya warga sempat mengira jenazah wanita tersebut merupakan korban tabrak lari.
Tetapi, wanita terbungkus selimut itu ditemukan dalam kondisi luka di leher, sehingga warga langsung melapor ke polisi.
Menurutnya lagi, kondisi jenazah saat awal ditemukan masih mengenakan pakaian lengkap berikut sepatu. Wanita itu juga masih memakai sejumlah perhiasan.
"Memakai rok pendek, tetapi sudah agak melorot. Dia pakai kaos putih bergambar Mickey Mouse," kata Edi. (antara/jpnn)
Polres Bogor membekuk seorang sopir angkot yang sudah membunuh wanita dengan cara ditusuk dengan pisau sebanyak 17 kali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Tri Adhianto Punya Solusi Ampuh Soal Polemik Sopir Angkot di Bekasi
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Tersangka Penembakan di Bogor Simpan Banyak Senjata Api
- Preman di Palembang Menganiaya Sopir Angkot Gegara Duit Goceng, Polisi Turun Tangan
- Satu Pelaku Penembakan di Bogor Masih Diburu