Sopir Angkot Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Orang Warga Jadi Tersangka

jpnn.com, MEDAN - Sopir angkutan kota (Angkot) berinisial HM, 43 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut, yang terjadi di Jalan Sekip, Medan, Sumatera Utara.
Akibat kecelakaan ini, empat orang dinyatakan tewas, sedangkan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaiannya.
"Iya, benar jadi tersangka," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/12).
Hadi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Lalu, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di perlintasan kereta api Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12).
Sopir angkutan kota (Angkot) berinisial HM, 43 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sekip, Medan, Sumatera Utara.
- KAI Catat Tiket Lebaran 2025 Terjual 1,8 Juta Lembar
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Jalur Kereta Api Semarang-Surabaya Lumpuh, 2 KA Kedung Sepur Batal