Sopir Angkot Naikkan Tarif Sepihak
Selasa, 25 Juni 2013 – 03:28 WIB
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar, Zaenal Abidin, mengaku baru mengetahui adanya kenaikan tarif sepihak. Dia mengaku akan melakukan pemantauan. Jika ada yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan, maka akan ditindaki.
Mekanismenya, mereka akan diberikan surat teguran tiga kali. Jika tidak diindahkan maka izin trayeknya akan dicabut. Jika warga mengetahui nomor pelat petepete yang mengenakan tarif tinggi, maka akan mudah diidentifikasi karena setiap rute ada koordinatornya.
Ketua Organda Sulsel, Opu Sidik mengatakan, kenaikan tarif tidak boleh lebih dari yang ditetapkan pemerintah. "Maksimal 20 persen kenaikan yang kita sepakati. Salah itu kalau ada yang menaikkan terlalu tinggi," ujar Opu Sidik, Senin, 24 Juni.
Tarif yang disepakati, kata dia, berlaku untuk angkutan kelas ekonomi. Jika ada angkutan yang menggunakan air conditioner (AC) dan fasilitas tambahan, pengusaha bisa saja mematok tarif lebih dari 20 persen. (fajar)
MAKASSAR - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) atau petepete menaikkan tarif secara sepihak. Tarif normal yang seharusnya hanya Rp4.000, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak