Sopir Angkot Ugal-ugalan dan Menewaskan 4 Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.
''Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung. Karto singgah lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," urai hakim.
Majelis hakim mengatakan saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, terdakwa tetap memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti tersebut dan berusaha menerobos.
Nahaas, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.
"Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka," kata majelis hakim. (antara/jpnn)
Karto Manalu (40) sopir angkot yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan maut di Medan divonis 13 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa