Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot

jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang sopir di Musi Rawas (Mura) nekat menggelapkan uang hasil jual ayam di tempatnya bekerja akibat kecanduan judi slot.
Pelaku ialah Angga Mahendra (23) warga RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tersebut kini ditangkap Tim Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo mengungkapkan kejadian penggelapan tersebut bermula saat korban memerintahkan tersangka, dan AD (saksi) untuk mengantar ayam seberat 556,6 kilogram ke DL (pembeli) di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (20/2) lalu.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut, dan didapatkan hasil senilai uang Rp 9.176.000.
Selanjutnya, tersangka dan saksi langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas, dan tersangka langsung mengantar saksi ke rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka langsung membawa uang hasil penjualan ayam ke Kota Lubuk Linggau, lalu uang tersebut disetorkannya secara bertahap untuk mengisi saldo aplikasi Dana-nya melalui Indomaret dan BRI Link yang ada di Lubuk Linggau," ungkap Dedy, Minggu (23/2).
Setelah, itu kata Dedy, saldo dana yang disetorkannya bukan diberikan kepada korban. Namun, malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot.
Angga Mahendra (23) sopir asal Terawas, Kabupaten Mura ditangkap polisi, dia ditangkap lantaran menggelapkan uang hasil jual ayam di tempat ia bekerja.
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Sopir Adu Banteng dengan Bus Rombongan Bonek Akhirnya Tewas
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- BTN Berhasil Pertahankan Posisi Top 3 Jajaran Tempat Kerja Terbaik
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI