Sopir Bupati Kuningan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sopir Bupati Kuningan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Petugas mengevakuasi sepeda motor yang tertabrak kendaraan dinas Bupati Kuningan di Kuningan, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, KUNINGAN - UK, 49, sopir pribadi Bupati Kuningan Acep Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.

"UK sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari di Kuningan, Senin.

Vino mengatakan UK saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk.

Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.

Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

"Namun, karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.

Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.

UK, 49, sopir pribadi Bupati Kuningan Acep Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News